kriminal

Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Takut Dipanggil Kasus Ijazah Jokowi: “Silfester Saja Masih Bebas”

Kamis, 13 November 2025 | 15:47 WIB
Update Kasus Roy Suryo Tentang Ijazah Jokowi (puspita )

TatarMedia.ID - Senin, 13 November 2025, menjadi hari penting dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi, atau Joko Widodo selaku mantan presiden ke-7.

Pasalnya, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus Ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kuasa hukum para tersangka menyatakan bahwa klien-kliennya akan memenuhi panggilan tanpa rasa takut. Menurut mereka, pemanggilan terkait kasus ijazah Jokowi ini adalah prosedur hukum yang wajar dan sebagai warga negara akan hadir.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Angkat Bicara Soal Kasus Ijazah Jokowi

Menariknya, dalam pernyataannya, Roy Suryo menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti akan ditahan. Ia bahkan menyindir dengan menyinggung nama Silfester Matutina, yang menurut Roy telah berstatus terpidana namun hingga kini masih bebas.

Hal ini ia gunakan sebagai pembanding, guna menegaskan keyakinannya bahwa dirinya dan rekan-rekannya tak akan langsung ditahan.

“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” ujar Roy.

Baca Juga: Pandangan Prabowo Subianto Tentang Jokowi: Guru Politik yang Layak Dihormati

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menerangkan bahwa dalam perkara ini telah ditetapkan delapan orang tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster:

  • Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep.

Baca Juga: Viral Gus Elham Cium Anak, Wamenag: Itu Tidak Pantas dan Tak Patut Dicontoh

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dari KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Menurut Kapolda Metro Jaya, keputusan mengenai penahanan akan dilakukan setelah proses pemeriksaan tersangka selesai.

Tags

Terkini