"Sekitar pukul 1 dini hari saat melaksanakan KRYD dan berhasil mengamankan SR dan AA yang kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar," ungkap Yudi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (22/04/2024).
Yudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan hingga penindakan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat berbahaya guna mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.
Baca Juga: Update Kerusakan dan Pengungsi Terdampak Letusan Gunung Ruang di Sitaro
"Pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba," tegas Yudi.
Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk berperan aktif dan melaporkan bila melihat atau mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Untuk informasi atau laporan bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-Siap.Mas di nomor telepon 0811654110.
Baca Juga: 2 Korban Meninggal Dunia Terseret Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Kedua Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar
Polisi Amankan 11667 Butir Obat Keras Siap Edar di Sukabumi
Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi
Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Belasan Ribu Obat Tramadol dan Hexymer
2 Korban Meninggal Dunia Terseret Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru