TatarMedia.ID - Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi masih relatif tinggi.
Dalam kurun 1 bulan terakhir, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas siap edar di wilayah kabupaten terluas kedua se Jawa Bali ini.
Satres Narkoba Polres Sukabumi-Cianjur selama satu bulan terakhir berhasil mengungkap 3 kasus peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar
Dalam konferensi pers ungkap perkara yang digelar pagi ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo menyebut pihaknya telah mengamankan 3 tersangka.
Adalah Eman tersangka peredaran OKT yabg ditangkap pada Rabu (07/02) di Kampung Babakan RT 010 / RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan setidaknya 8800 butir berbagai jenis obat terlarang.
Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas
Tersangka kedua yang diamankan adalah Dolphin pada Rabu (21/02) di Kampung Kalapa Carang RT 001 / RW 006 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak.
Barang bukti diamankan Polisi dari tangan Dolphin sekitar 2477 butir OKT berbagai jenis.
Tersangka terakhir adalah Ujang diamankan pada hari Rabu (28/02) di Kampung Bojong Larang, Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 400 butir OKT.
Baca Juga: 2 Pria Asal Aceh Diamankan di Ujunggenteng Sukabumi Jual Tramadol dan Hexymer
"Total Obat Keras Terbatas yang telah diamankan dari 3 kasus ini mencapai 11.677 butir OKT berbagai jenis," ungkap Tony Prasetyo.
Artikel Terkait
18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas
Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol
2 Pria Asal Aceh Diamankan di Ujunggenteng Sukabumi Jual Tramadol dan Hexymer
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi
Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar