Terungkap! Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Diduga Palsu

Photo Author
- Selasa, 10 September 2024 | 22:48 WIB
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024 (Promedia )
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024 (Promedia )

TatarMedia.ID - Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk.

Pasalnya di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Hal ini diungkapkan Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/09/2024).

Baca Juga: Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding

Mulanya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg).

Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Baca Juga: Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu," ungkap Syarif.

Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar

Lalu, dilihat dari standar operasional prosedur (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya.

Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X