Sementara itu, Gedung Wellness Center nantinya akan menjadi pusat kegiatan kesehatan dan kebugaran yang dapat digunakan oleh masyarakat Sukabumi.
Gedung ini dirancang untuk memberikan fasilitas olahraga, spa, terapi fisik, serta program kesehatan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, dengan konsep mengedepankan pendekatan pencegahan dan pemeliharaan kesehatan.
"Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih terintegrasi, serta mendukung masyarakat dalam mencapai kesejahteraan yang optimal." tandasnya.
Sementara itu, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menjelaskan bahwa pelaksanaan renovasi gedung KRIS merupakan amanat Perpres nomor 58 tahun 2024.
"Jadi ini adalah amanat dari Perpres 59 tahun 2024, di Perpres itu disampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu wajib menerapkan kelas rawat inap standar," ujar Yanyan.
Yanyan Rusyandi menambahkan, sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib menerapkan 12 kriteria.
Baca Juga: Sah! Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu 3 Pelaku di Penjara dan Kembalikan Uang Negara Rp 5,1 Miliar
"Diantaranya (memiliki) ruang perawatan untuk paling banyak empat orang, memiliki jarak antar tepi dan tempat tidur ini ke tempat tidur ini 1 meter setengah, dan semua harus pakai tirai serta ada pencahayaan.'
"Maka pada hari ini kita merenovasi ruangan-ruangan yang ada di kita agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut,'' ungkap Yanyan.(*)
Artikel Terkait
Penyebab Ketulian 60 Persen Terjadi Pada Anak SD, Cara Merawat Pendengaran Ala Kote Noordiantha Dokter THT RSUD R Syamsudin SH Sukabumi
2 Jenazah Mahasiswa di Ujunggenteng Sukabumi Dievakuasi ke RSUD Jampangkulon
Priguna Nonaktif Permanen Kasus Dokter Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien
Terungkap! Dokter Rudapaksa Anak Pasien Ternyata Memiliki Fantasi Menyimpang
2 Korban Baru Pasien RSHS Bandung Diduga Dirudapaksa Priguna, Modus Sama Dibius