nasional

Renovasi Gedung KRIS RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Sesuai Perpres nomor 58 tahun 2024

Jumat, 11 April 2025 | 22:24 WIB
Peletakan batu pertama renovasi gedung KRIS RSUD R Syamsudin SH oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (Dian)

Sementara itu, Gedung Wellness Center nantinya akan menjadi pusat kegiatan kesehatan dan kebugaran yang dapat digunakan oleh masyarakat Sukabumi.

Gedung ini dirancang untuk memberikan fasilitas olahraga, spa, terapi fisik, serta program kesehatan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, dengan konsep mengedepankan pendekatan pencegahan dan pemeliharaan kesehatan.

"Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih terintegrasi, serta mendukung masyarakat dalam mencapai kesejahteraan yang optimal." tandasnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Medik RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Layani Gangguan Kelainan Fungsi Anak Dewasa Hingga Lansia

Sementara itu, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menjelaskan bahwa pelaksanaan renovasi gedung KRIS merupakan amanat Perpres nomor 58 tahun 2024.

"Jadi ini adalah amanat dari Perpres 59 tahun 2024, di Perpres itu disampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu wajib menerapkan kelas rawat inap standar,"  ujar Yanyan.

Yanyan Rusyandi menambahkan, sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib menerapkan 12 kriteria.

Baca Juga: Sah! Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu 3 Pelaku di Penjara dan Kembalikan Uang Negara Rp 5,1 Miliar

"Diantaranya (memiliki) ruang perawatan untuk paling banyak empat orang, memiliki jarak antar tepi dan tempat tidur ini ke tempat tidur ini 1 meter setengah, dan semua harus pakai tirai serta ada pencahayaan.'

"Maka pada hari ini kita merenovasi ruangan-ruangan yang ada di kita agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut,'' ungkap Yanyan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB