TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Mojokerto ungkap sejumlah fakta dalam rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya TAS (25) di Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 17 September 2025.
Tersangka pelaku Alvi Maulana merupakan warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pelaku dengan sadis habisi nyawa dan memutilasi kekasihnya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Pelajar SMK Cibiru oleh Mahasiswa
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu yang diketahui terjadi di kamar kos tersangka tempat kedua pasangan itu tinggal.
TatarMedia.ID merangkum awal mula kasus mutilasi yang sempat viral menghebohkan publik ini.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Dalam rekonstruksi perkara di Lidah Wetan, Surabaya, garis polisi dipasang di ujung gang menuju kamar kos TKP.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah: Pelaku Mengaku Suami Siri, Motif Dipicu Konflik Pribadi
Beberapa barang bukti ditampilkan, seperti sepeda motor Yamaha N-Max yang disebut digunakan Alvi untuk membuang potongan tubuh korban ke wilayah Pacet, Mojokerto.
Pada proses rekonstruksi tersebut, korban digantikan boneka manekin. Dalam momen itu, Alvi mengaku dirinya dendam dan sakit hati kepada korban.
Tersangka menyebut, puncaknya, pada tanggal 31 Agustus 2025, dia dikunci dari luar oleh TAS saat pulang ke kosnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi di Desa Sancang Garut Korban Dimutilasi 12 Potong
"Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu," kata Alvi saat rekonstruksi.
Umpatan 'Tidak Tahu Malu'
Menurut penuturan Alvi, dirinya sempat menunggu korban selama satu jam di depan pintu. Setelah itu, pintu kos akhirnya dibuka oleh TAS.