"Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Ari Setyawan Wibowo.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun," lanjut Kapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Ayah Kandung Tiduri 2 Anaknya Hingga Hamil di Sukabumi
"Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkasnya.
Tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah
Sebelumnya, ramai diberitakan jsad pria paruh baya berinisial S (55 tahun) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terpakir di salah satu minimarket di Cireunghas Sukabumi.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini : Resep Kerang Dara Saus Padang, Dijamin Gak Mau Berhenti Makan
Update Terakhir Korban Bencana Aceh Balita Meninggal Dunia Terseret Banjir
Artis Leon Dozan Dijerat Pasal 351 Penganiayaan Rinoa Aurora Senduk dan Pasal 207 Penghinaan Institusi Polri
Fenomena Air Menyembur Deras Dari Dalam Sumur Viral di Facebook
Gempa Terkini Bandung Getaran Dirasakan di Sukabumi
Menikmati Kopi di Kultera Coffee Dibalut Sensasi Dingin dan Sejuknya Kaki Gunung Gede Pangrango Sukabumi
Masak Mudah Hari Ini : Resep Tumis Tulang Ikan Jambal Roti Pedas dan Nikmat, Disajikan dengan Nasi Hangat
Mancing Gratis di Situ Cijeruk Sukaraja Sambil Curhat Sama Bupati Sukabumi
Indonesia vs Filipina Putaran 2 Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Pemuda Batak Bersatu Kawal Kasus Pembunuhan Ini