TatarMedia.ID - Polda Jabar ungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dengan kerugian uang negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Tersangka berinisial HC membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021-2022 lalu. Kasus korupsi ini terjadi saat HC menjabat Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Lansia Tewas Terbakar Saat Membakar Lahan di Sukabumi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka HC membuat pengajuan 180 tenaga kesehatan penerima uang insentif penanganan Covid-19.
"Modus yang dilakukan tersangka mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif Covid-19," ungkap Ibrahim Tompo dalam rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12) kemarin.
Barang bukti yang disita yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid-19, SPJ atau tanda terima, rekening koran, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi dan uang tunai sebesar Rp 4,8 miliar, catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.
Baca Juga: Kakek Penjaga Villa di Sukabumi Diamankan Polisi Kasus PencabuIan Anak 6 Tahun
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, dalam perkara ini total kerugian negara mencapai Rp 5.400.550.763.
Dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 ini Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,8 M.
"Untuk uang sebesar Rp 4,8 miliar tersebut akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery" ungkap Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Upaya BNNK Sukabumi Tekan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Sepanjang 2023
Kepolisian Daerah Jawa Barat masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. menurut Ibrahim Tompo, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat tersangka lain dalam kasus ini.
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," terangnya.
Artikel Terkait
Kadinkes Ani Pujiningrum Dipanggil Kejari Bojonegoro Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Anggaran 96 Miliar
Bintek Mewujudkan Desa Bebas Korupsi Transparan Akuntabel Partisipatif Tertib dan Profesional di Sukabumi
Data Anak Stunting di Sukabumi Tinggi, Dinkes Jelaskan Real Count
Bahaya Minum Antibiotik Pahami Hal Penting Ini
Prosesi Pemakaman Lukas Enembe Ricuh Massa Pendukung Lempari Rumah dan Bakar Mobil