Dalam pengungkapan kasus ini Petugas telah meminta keterangan dari setidaknya 180 saksi berikut 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)
Artikel Terkait
Kadinkes Ani Pujiningrum Dipanggil Kejari Bojonegoro Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Anggaran 96 Miliar
Bintek Mewujudkan Desa Bebas Korupsi Transparan Akuntabel Partisipatif Tertib dan Profesional di Sukabumi
Data Anak Stunting di Sukabumi Tinggi, Dinkes Jelaskan Real Count
Bahaya Minum Antibiotik Pahami Hal Penting Ini
Prosesi Pemakaman Lukas Enembe Ricuh Massa Pendukung Lempari Rumah dan Bakar Mobil