Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19

Photo Author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi: Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi modus insentif Nakes fiktif  (Pexels )
Ilustrasi: Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi modus insentif Nakes fiktif (Pexels )

Dalam pengungkapan kasus ini Petugas telah meminta keterangan dari setidaknya 180 saksi berikut 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023

Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X