Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023

Photo Author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 18:00 WIB
Peredaran Sabu masih menduduki peringkat tertinggi di Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 (TatarMedia.ID - M Afnan/Isep Panji)
Peredaran Sabu masih menduduki peringkat tertinggi di Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 (TatarMedia.ID - M Afnan/Isep Panji)

TatarMedia.ID - Sepanjang tahun 2023 Polres Sukabumi berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu masih menduduki rantai teratas peredaran barang haram di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Kakek Penjaga Villa di Sukabumi Diamankan Polisi Kasus PencabuIan Anak 6 Tahun

Maruly menegaskan Polres Sukabumi dan jajaran sepanjang tahun 2023 ini telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2009.

"Dari total kasus yang berhasil diungkap di tahun 2023 ini sebanyak 108 kasus, terdiri dari kasus narkotika jenis Sabu sebanyak 48 kasus," ungkap Maruly Pardede, Jumat (29/12).

Sementara itu penyalahgunaan obat-obatan terlarang menduduki urutan kedua ungkap kasus terbesar sepanjang tahun 2023 oleh Polres Sukabumi.

Baca Juga: Warga Amankan ODGJ Diduga Maling Motor di Surade Sukabumi

"Kasus yang cukup marak di Kabupaten Sukabumi selanjutnya adalah penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus," jelas Maruly.

Dan posisi terkahir rantai peredaran Narkoba sepanjang 2023 diduduki oleh barang haram jenis Ganja.

"Kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus," ungkap Kapolres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap

Dari total 108 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023 Polres Sukabumi telah menetapkan 65 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X