TatarMedia.ID - Sepanjang tahun 2023 Polres Sukabumi berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu masih menduduki rantai teratas peredaran barang haram di Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kakek Penjaga Villa di Sukabumi Diamankan Polisi Kasus PencabuIan Anak 6 Tahun
Maruly menegaskan Polres Sukabumi dan jajaran sepanjang tahun 2023 ini telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2009.
"Dari total kasus yang berhasil diungkap di tahun 2023 ini sebanyak 108 kasus, terdiri dari kasus narkotika jenis Sabu sebanyak 48 kasus," ungkap Maruly Pardede, Jumat (29/12).
Sementara itu penyalahgunaan obat-obatan terlarang menduduki urutan kedua ungkap kasus terbesar sepanjang tahun 2023 oleh Polres Sukabumi.
Baca Juga: Warga Amankan ODGJ Diduga Maling Motor di Surade Sukabumi
"Kasus yang cukup marak di Kabupaten Sukabumi selanjutnya adalah penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus," jelas Maruly.
Dan posisi terkahir rantai peredaran Narkoba sepanjang 2023 diduduki oleh barang haram jenis Ganja.
"Kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus," ungkap Kapolres Sukabumi kepada awak media.
Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Dari total 108 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023 Polres Sukabumi telah menetapkan 65 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu.
Artikel Terkait
Ngeri! Tingginya Kasus Asusila di Sukabumi Sepanjang 2023 Korbannya Rata-rata Anak
Warga Amankan ODGJ Diduga Maling Motor di Surade Sukabumi
Kakek Penjaga Villa di Sukabumi Diamankan Polisi Kasus PencabuIan Anak 6 Tahun
Lansia Tewas Terbakar Saat Membakar Lahan di Sukabumi
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19