Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 17:59 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP kasus pembunuhan dan mutasi di Jalan Serayu nomor 6, RT 04/ RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (TatarMedia.ID - Humas)
Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP kasus pembunuhan dan mutasi di Jalan Serayu nomor 6, RT 04/ RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (TatarMedia.ID - Humas)

TatarMedia.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu nomor 6, RT 04/ RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sita perhatian publik.

Tidak hanya dibunuh tubuh sang istri selanjutnya dimutilasi hingga menjadi 10 bagian.

Polresta Malang Kota menetapkan James Loodewyk Tomatala (61 tahun) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun).

Baca Juga: Pembangunan Bak Penampungan Limbah dan Kolam Resapan Air Hujan PT KINO Cikembar Sukabumi

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis,  yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004.

Hal ini diungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, dengan ancaman Pasal berlapis ini terduga pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," ungkap Yudi Risdiyanto, Kamis (04/01).

Baca Juga: Wanita Cantik Babak Belur Dianiaya Saat Minta Tanggungjawab Pacar

Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Pembunuhan sadis dilakukan tersangka terhadap istrinya jelang pergantian tahun baru pada 30 Desember 2023.

Korban sempat dipukul pada bagian kepala selanjutnya dicekik hingga tewas, selanjutnya secara sadis sang suami menyiapkan pisau dan memutilasi jenazah istrinya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kosipa di Sukabumi 48 Adegan Hingga Korban Tewas

"Korban dipukul hingga jatuh ke lantai. Selanjutnya tersangka mencekik korban dengan tongkatnya," ungkap Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota dalam press rilis kepada awak media di Mapolresta Malang Kota.

"Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban. Kurang lebih 10 bagian," sambung Danang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X