Dalam kasus ini Kejari telah menerima barang bukti tindak kejahatan korupsi berupa dokumen dokumen terkait dengan penyertaan modal kepada PD-ATE dari pemerintah dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet Jokowi, Sandiaga Uno Angkat Suara
"Untuk dakwaan dikenalkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dimana pasal 2 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Kadinkes Ani Pujiningrum Dipanggil Kejari Bojonegoro Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Anggaran 96 Miliar
448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara
3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2