Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:26 WIB
Inilah 3 Tersangka kasus korupsi PD-ATE Kabupaten Sukabumi Rusli, Zaenal, dan Amat Khoir (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Inilah 3 Tersangka kasus korupsi PD-ATE Kabupaten Sukabumi Rusli, Zaenal, dan Amat Khoir (TatarMedia.ID - Isep Panji)

Dalam kasus ini Kejari telah menerima barang bukti tindak kejahatan korupsi berupa dokumen dokumen terkait dengan penyertaan modal kepada PD-ATE dari pemerintah dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet Jokowi, Sandiaga Uno Angkat Suara

"Untuk dakwaan dikenalkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dimana pasal 2 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X