Setelah merasa aman mereka langsung beroperasi dengan cepat, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 menit pelaku dapat berhasil menggondol motor curian.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun.
Baca Juga: Jelang Pemilu Harga Beras Melonjak Naik 30 Persen, Makan Diatur 1 Kali Sehari
Untuk tersangka penadah akan dikenakan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Geger Temu Kerangka Tengkorak Manusia di Baros Sukabumi
Pelaku Pembacokan Sadis di Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara
Inilah Pengakuan Pelaku Pembacokan Sadis Berlatar Cinta Segitiga di Ciambar Sukabumi
Video Pengrusakan Mobil di Bogor Ternyata Komplotan Maling Ini Kronologi Kejadian