Beraksi di 50 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 13:40 WIB
20 Motor Curian barang bukti yang disita Polres Sukabumi Kota dalam kasus Curanmor di 50 TKP, 5 orang komplotan Pelaku berhasil diringkus  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
20 Motor Curian barang bukti yang disita Polres Sukabumi Kota dalam kasus Curanmor di 50 TKP, 5 orang komplotan Pelaku berhasil diringkus (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Setelah merasa aman mereka langsung beroperasi dengan cepat, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 menit pelaku dapat berhasil menggondol motor curian.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun.

Baca Juga: Jelang Pemilu Harga Beras Melonjak Naik 30 Persen, Makan Diatur 1 Kali Sehari

Untuk tersangka penadah akan dikenakan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X