Polisi Amankan 11667 Butir Obat Keras Siap Edar di Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 12:48 WIB
Konferensi pers ungkap kasus peredaran Obat Keras di wilayah Kabupaten Sukabumi  (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Konferensi pers ungkap kasus peredaran Obat Keras di wilayah Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Isep Panji)

Masih kata Kapolres Sukabumi, sistem transaksi ditempel di tempat tertentu (peta) maupun sistem bertemu langsung masih menjadi modus operandi peredaran obat keras terbatas di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol

Pasal yang dipersangkakan kepada 3 tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X