Tersangka pelaku juga terancam dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku
Pasal lain yang bisa diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Geng Motor Bawa Air Soft Gun dan Bacok Warga di Cianjur Jawa Barat
Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku
13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Tawuran Berkedok Perang Sarung Polisi Amankan 15 Remaja di Cisolok 2 Kabur Bawa Celurit dan Samurai
Fenomena Perang Sarung di Sukabumi Penjagaan dan Patroli Akan Dipertebal