Saat itu kamar dikunci. Kekerasan Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah tidak ada yang mendengar,"sambung Dia.
Untuk diketahui, pelaku telah bekerja kurang lebih 1 tahun di rumah Aghnia Punjabi.
Kondisi terkini korban, Aghnia menyebut saat ini kondisi anaknya mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami
Tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak), dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(*)
Artikel Terkait
Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
10 Lagu Anak Populer Sepanjang Masa Ini Siapa Penciptanya
1 dari 2 Anak Tenggelam di Sungai Cisimeut Kabupaten Lebak Banten Ditemukan Meninggal Dunia
Angka Pernikahan Anak Jawa Barat Tertinggi Ketiga di Indonesia
KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami