Kendaraan yang dilarikan tersangka sempat mengalami selip sehingga Aiptu Yosep langsung menghadang kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat Aiptu Yosef mengamankan tersangka sempat terjadi perkelahian. Kemudian warga sekitar turut serta melakukan pemukulan kepada tersangka. Tersangka selanjutnya dibawa ke mobil patroli dengan kondisi luka, dimana sebelumnya sempat di amuk warga," jelas Kusworo.
Baca Juga: Wawancara Eklusif Pelaku Perampokan Gembos Ban yang Diringkus Warga di Sukabumi
Dalam kasus ini tersangka HF dijerat dangan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Kronologi Perampokan Uang Pembangunan Desa di Jalan Segog Sukabumi
Wawancara Eklusif Pelaku Perampokan Gembos Ban yang Diringkus Warga di Sukabumi
Pelaku Meninggalnya Driver Taksi Online dengan Tangan Hingga Muka Terikat Lakban di Depan Indomaret Terungkap
64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
2 Kubu Pemuda di Sukabumi Bentrok 1 Korban Terkapar Dengan Luka Bacok