"Aalah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali," sambung Rizka Fadhila.
Dalam kasus ini Polisi amankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
8 tersangka pelaku menghadapi dakwaan berat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." tegas Rizka Fadhila.(*)
Artikel Terkait
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Kepsek CabuI di Jampangkulon Sukabumi 10 Siswi Jadi Korban Tindak Asusila
Pembunuhan Berencana di Tapteng Ternyata Gegara Video Asusila yang Dibintangi 3 Pelaku