Dalam kasus ini WN Rusia Konstantin Krutz (KK) berperan sebagai pengedar barang haram itu berhasil ditangkap di wilayah Gianyar Bali.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar
Saat diamankan petugas, dari tersangka KK disita barang bukti ganja sebanyak 283,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.
Tidak hanya menjual narkoba di darknet dengan pembayaran bitcoin, jaringan ini menempelkan stiker Hydra di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali, sebagai kode dari jaringan ini untuk bertransaksi narkoba di dunia nyata.
Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
"Stiker Hydra ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini," sambung Kabareskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,
(*)
Artikel Terkait
Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap
Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar
Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar
Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Pemilik Sabu dan Ratusan Butir Obat Keras Terbatas
3 Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota