Polisi Ungkap Lab Ganja Hidroponik dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia di Bali

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 05:13 WIB
Press release ungkap kasus lab narkoba rahasia (clandestine lab) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali 3 Tersangka WNA 1 WNI
Press release ungkap kasus lab narkoba rahasia (clandestine lab) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali 3 Tersangka WNA 1 WNI

Dalam kasus ini WN Rusia Konstantin Krutz (KK) berperan sebagai pengedar barang haram itu berhasil ditangkap di wilayah Gianyar Bali.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” ungkap Wahyu.

Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar

Saat diamankan petugas, dari tersangka KK disita barang bukti ganja sebanyak 283,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.

Tidak hanya menjual narkoba di darknet dengan pembayaran bitcoin, jaringan ini menempelkan stiker Hydra di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali, sebagai kode dari jaringan ini untuk bertransaksi narkoba di dunia nyata.

Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap

"Stiker Hydra ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini," sambung Kabareskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X