Polisi Amankan Pemuda Bercelurit Asal Sukaraja Sukabumi

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 20:15 WIB
Pemuda bersenjata tajam Celurit diamankan Tim Patroli Polres Sukabumi Kota (Rapik Utama)
Pemuda bersenjata tajam Celurit diamankan Tim Patroli Polres Sukabumi Kota (Rapik Utama)

Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Humas menyampaikan bahwa dalam KRYD akhir pekan yang rutin dilaksanakan Polres Sukabumi Kota tersebut, juga berhasil mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merk dari salah satu warung jamu.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana IRT Asal Cianjur di Sukabumi Salah Satu Pelaku Janda Muda

"Dalam Patroli KRYD akhir pekan ini, kita juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol minuman beralkohol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,"  jelas Astuti.

"Kami dari pihak Kepolisian imbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan narkoba serta bisa menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Percetakan Uang Palsu di Sukabumi Bikin Masyarakat Resah Upal Beredar, Ini Antisipasi BPR Sukabumi

"Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa langsung melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X