Alfis mengatakan L dilatih untuk menjadi operator dalam melakukan sosial engeenering.
"Melakukan blasting, mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," sambungnya.
Baca Juga: Isu Temuan BPK Atas RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Ternyata Ini Faktanya
Penangkapan L ini menyusul empat tersangka lainnya yang terlebih dahulu diamankan Polisi. Mereka yakni warga negara China yang berperan sebagai bos berinisial ZS dan tiga WNI berinisial NSS, H dan M.
Polisi menjerat tersangka L dengan UU ITE, yaitu pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 dan pasal 36 UU ITE serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Korban Rudapaksa Malah DicabuIi Oknum Polisi Saat Bikin LP
Kini polisi masih memburu empat tersangka lain yang juga masuk daftar red notice.(*)
Artikel Terkait
Puslabfor Bareskrim Polri Didatangkan untuk Selidiki Truk Muatan Tabung Gas CNG yang Meledak di Cibadak
Mayat Membusuk Kepala Terpisah di Kadudampit Sukabumi
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun
Korban Rudapaksa Malah DicabuIi Oknum Polisi Saat Bikin LP
Isu Temuan BPK Atas RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Ternyata Ini Faktanya