Pelaku berisinial API alias A (32 tahun) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi ditangkap pada Minggu (15/09) di wilayah Sukaraja.
"Pelaku ini adalah residivis dengan kasus serupa yakni pencurian dengan kekerasan (curas).
"Dalam kasus ini peran API merupakan joki dan mendorong korban dari motor. Pelaku sempat mencoba mengeluarkan senjata tajam saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur saat pelaku akan melukai petugas dan berupaya kabur," ungkap Rita.
Baca Juga: Bentrok Geng Motor di Pasar Cibadak Sukabumi Ternyata Ini Kronologinya
Tersangka kedua adalah RH alias IT warga Cisaat Kabupaten Sukabumi yang juga merupakan residivis kasus Curas.
"RH ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu (14/09) di wilayah Cisaat. Pelaku juga dilakukan tindakan tegas terukur karena akan melukai petugas dan berupaya kabur," sambung Rita.
Pelaku lainnya adalah DR (29) yang kesehariannya bekerja sebagai Ojol warga Warudoyong Kota Sukabumi yang sempat terjerat (residivis) kasus narkoba.
Baca Juga: Breaking News! Fakta Baru Aksi Brutal Tawuran Diduga Geng Motor di Cibadak dan Parungkuda Sukabumi
"Peran DR adalah joki mengantar kedua pelaku lainnya saat mencari mangsa, DR diamankan di Sukaraja," beber Kapolres Sukabumi Kota.
Dalam kasus ini, Polisi amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku saat beroperasi dan sebilah golok yang biasa dipakai pelaku untuk mengancam korbannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban luka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Perempuan Berlumuran Darah Korban Begal di Palabuhanratu Sukabumi Adalah Hoax Ini Penjelasan Polisi
Polisi Bongkar Kasus Kurir Ekspedisi Jadi Korban Begal di Sukabumi
Bentrok Geng Motor di Pasar Cibadak Sukabumi Ternyata Ini Kronologinya
Breaking News! Fakta Baru Aksi Brutal Tawuran Diduga Geng Motor di Cibadak dan Parungkuda Sukabumi
Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui