Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas subsidi.
Pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca Juga: Fakta Terkuak! Sempat Dikira Bantal, Penemuan Mayat di PLTA Ubrug Sukabumi Terungkap
Kepada masyarakat, Kapolres Sukabumi Kota menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas.
"Kami himbau masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina." pungkas Rita.(*)
Artikel Terkait
3 Pemuda Tewas Diduga Minum Alkohol Oplosan di Sukabumi
3 Pemuda Tewas Tenggak Alkohol Oplosan Ini Tanggapan Wakil Bupati Sukabumi
Fakta Terkuak! Sempat Dikira Bantal, Penemuan Mayat di PLTA Ubrug Sukabumi Terungkap
Gudang Gas Melon Subsidi Oplosan Digerebek Polres Sukabumi Kota
Bongkar Kasus Gas Oplosan, Mako Polres Sukabumi Kota Diserang Bunga Penyalur BBM dan Migas