Polisi Bongkar Kasus Gas LPG Oplosan di Sukabumi Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 21:58 WIB
Barang bukti tabung gas LPG oplosan di Sukabumi Jawa Barat (Foto : Dian)
Barang bukti tabung gas LPG oplosan di Sukabumi Jawa Barat (Foto : Dian)

Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas subsidi.

Pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Fakta Terkuak! Sempat Dikira Bantal, Penemuan Mayat di PLTA Ubrug Sukabumi Terungkap

Kepada masyarakat, Kapolres Sukabumi Kota menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas.

"Kami himbau masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina." pungkas Rita.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X