Penggeledahan Kejati Bongkar Stempel Palsu dan Bukti Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Kadis Dinonaktifkan

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:29 WIB
Uang Seratus Ribu Rupiah (Foto Iqbal Nuril Anwar via Pixabay)
Uang Seratus Ribu Rupiah (Foto Iqbal Nuril Anwar via Pixabay)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Kasus ini melibatkan penyimpangan anggaran tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp150 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya penyelidikan.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Terkini, Harvey Moeis Bingung dengan Uang Korupsi, Tom Lembong Hingga Ketua Koni Gianyar yang Dituding Rugikan Negara

Penggeledahan di Lima Lokasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya menggeledah lima lokasi berbeda, yaitu:

  1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

  2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan

  3. Sebuah rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

  4. Sebuah rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur

  5. Sebuah rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti yang mendukung penyelidikan terkait penyimpangan anggaran tersebut.

Syahron menyebutkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk Ratusan stempel palsu, beberapa unit laptop, handphone, dan PC, Flashdisk, sejumlah uang tunai, dokumen, serta berkas penting lainnya.

Barang-barang tersebut diamankan untuk mendalami modus operandi dalam kasus ini.

Penyimpangan Anggaran Tahun 2023

Dalam keterangannya, Syahron menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diadakan oleh Disbud Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X