Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:11 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru (Foto : Isep Panji)
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru (Foto : Isep Panji)

TatarMedia.ID - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung D, F dan G, pada Rumah Sakit Al-Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media menyebut, tindak pidana korupsi terjadi pada proyek pembangunan lanjutan RS Al-Ihsan dengan sumber anggaran APBD tahun 2019.

"Pembangunan kontruksi fisik gedung D, F, dan G pada RSUD Al-Ihsan dengan tanggal kontrak 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak 36,2 miliar rupiah," ungkap Jules Abraham Abast, Kamis (19/12).

Baca Juga: Penggeledahan Kejati Bongkar Stempel Palsu dan Bukti Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Kadis Dinonaktifkan

Proyek pembangunan lanjutan RS milik Pemprov Jabar ini seharusnya sesuai kontrak 75 hari kerja, dengan estimasi 28 Desember 2019 selesai dikerjakan. Namun tender proyek yang dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen (PT GUA) tidak selesai di akhir Desember 2019 itu.

"Hingga akhir perjanjian kontrak PT GUA hanya menyelesaikan 65 persen. Sehingga PT GUA hanya dibayar Rp 23,5 miliar dari total kontrak Rp 36,3 miliar," ungkap Jules.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun 2023, terdapat kerugian keuangan negara dengan nominal Rp 12.8 M dari proyek pembangunan RSUD tersebut.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Terkini, Harvey Moeis Bingung dengan Uang Korupsi, Tom Lembong Hingga Ketua Koni Gianyar yang Dituding Rugikan Negara

Dalam kasus ini Polda Jabar telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni MA sebagai direktur utama PT GUA dan tersangka lainnya seorang ASN berinisial RT selaku PPK penyusun HPS proyek tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Tipidkor pasal 2 ayat 1, dan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Pelaku juga diancam dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede menambahkan, pihaknya telah memeriksa setidaknya 40 saksi-saksi dalam kasus ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X