Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor TKP Sukaraja Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:29 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor TKP Sukaraja Sukabumi (Foto : Soleh)
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor TKP Sukaraja Sukabumi (Foto : Soleh)

TatarMedia.ID - Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota amankan dua pria dalam dugaan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Adalah DS (39 tahun) dan Z (27 tahun), kedua pelaku diamankan dikediamannya di Kampung Bojongringkung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini, kedua pelaku diduga mencuri motor milik korban berinisial SH (32 tahun) dengan TKP Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (25/1/2025) silam.

Baca Juga: 6 Wartawan Bodong Ditangkap Polisi Peras Tamu Setelah Check-in di Hotel

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini menuturkan, pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban SH.

"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku berinisial DS dan Z di Kampung Bojongringkung, Sasagaran pada Rabu (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB," tutur Khusaini kepada awak media, Jumat (14/02/2025).

Lanjut Kapolsek, terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu garasi rumah korban dan membawa kabur Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Baca Juga: 2 ASN Pemkab Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Seperti Ini Regulasi Status Kepegawaian Kedua Tersangka

"Modus yang dilakukan kedua terduga pelaku adalah dengan cara merusak kunci gembok pintu garasi milik korban serta merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T," ungkap Khusaini.

Dalam kasus ini, Polisi amankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok, dua bilah pisau, 3 buah jaket, dan jas hujan.

Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Bebek Yang Tidak Segan Menyiksa Tukang Angon Dibekuk Polisi 5 Masih Buron

Keduanya terancam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X