TatarMedia.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Penetapan tersangka ini diumumkan di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Modus Operandi Pengadaan Minyak
Riva Siahaan diduga terlibat dalam praktik curang dengan membeli bahan bakar Ron 90 (Pertalite) tetapi mengklaim sebagai Ron 92 (Pertamax).
Modus ini dilakukan melalui blending di storage atau depo untuk meningkatkan spesifikasi bahan bakar, yang jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Carmen Hearts2Hearts, Idol SM Entertainment Pertama Asal Indonesia
"RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 dan melakukan blending. Ini tidak diperbolehkan," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Tidak hanya itu, enam tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Keseruan Wisata Wahana Transera Waterpark Bekasi, Cocok Ajak Keluarga
Kasus Besar Lainnya: Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Selain skandal di Pertamina, Indonesia juga pernah diguncang kasus korupsi besar lainnya, seperti pada PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.
Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp300 triliun yang melibatkan kerjasama alat pengolahan logam dan pembayaran biji timah.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini: Resep Sayur Bayam Jagung Lezat untuk Keluarga
Saung Wulan Tambun Bekasi, Wisata Kuliner Sunda yang Menggugah Selera
Baru Rilis 2 Eps, Ini Fakta Menarik Drakor Undercover High School
3 Sosok Artis Indonesia Keturunan Pemuka Agama, Ada Dinnar Candy
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Rencana Hari Nelayan 2025
Gempa Terkini Magnitudo 4,1 Guncang Simeuleu Aceh
Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Nasi Tutug Oncom Nikmat Ala Rumahan
Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang
Truk Terjun ke Sungai di Palalawan Riau 15 Orang Meninggal Dunia
Carmen Hearts2Hearts, Idol SM Entertainment Pertama Asal Indonesia