"Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun," kata Tenda.
Metode peredaran barang terlarang itu masih dengan modus bertemu langsung dengan pembeli, melalui perantara, peta, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Sukabumi Barang Bukti Nyaris 100 Paket Siap Edar
"Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya." pungkas Tenda.
Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini terancam dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Pemusnahan Sabu Ganja dan Obat Terlarang Periode April - September 2024 Kabupaten Sukabumi
Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Sukabumi Barang Bukti Nyaris 100 Paket Siap Edar
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Jalan R Syamsudin SH Sukabumi
Ditangkap Miliki 4 Paket Narkotika, Tukang Cuci Mobil : Sabu Sebagai Ganti Vitamin Saat Bekerja
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi