Polisi Ungkap Fakta Kasus Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong Sukabumi Pakai Alat Kontrasepsi

Photo Author
- Sabtu, 5 April 2025 | 20:59 WIB
Polisi Ungkap Fakta Kasus Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong Sukabumi (Foto : Soleh)
Polisi Ungkap Fakta Kasus Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong Sukabumi (Foto : Soleh)

Masih kata Tenda, RP diduga hanyalah merupakan seorang kurir yang dibayar untuk mengantar barang haram senilai lebih dari Rp 8 Juta tersebut ke dalam Lapas Kelas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantar narkoba ke beberapa warga binaan Lapas," jelas Tenda.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut." pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RP terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X