Masih kata Tenda, RP diduga hanyalah merupakan seorang kurir yang dibayar untuk mengantar barang haram senilai lebih dari Rp 8 Juta tersebut ke dalam Lapas Kelas.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantar narkoba ke beberapa warga binaan Lapas," jelas Tenda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut." pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku RP terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Jalan R Syamsudin SH Sukabumi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi
Terjerat Korupsi! Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi Resmi Ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung
Polisi Amankan 4 Pengedar Narkotika Sabu di Sukabumi
Disebut Pernah Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Ungkap Fakta dan Singgung Soal USG