Teddy memastikan pihaknya masih melakukan proses pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Dalam peristiwa ini, Polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu atau Rp 223.500.000.
Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Musim Hujan Padahal Saat Ini Musim Kemarau
"Masih kita pendalaman dan akan kita konfirm kembali," pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelaku juta terancam dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Artikel Terkait
Tak Bisa Dibendung! Tangis Coach Red Sparks Pecah Saat Lepas Kepergian Megawati
Ada Apa Menteri Prabowo Berbondong Bondong Datangi Jokowi, Mardani Ali Sera : Tidak Boleh Ada Matahari Kembar
Isu Perselingkuhan Semakin Memanas, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil
Ahmad Dhani Sindir Ariel NOAH, Terkait Royalti Lagu Kupu Kupu Malam
Lisa Mariana Tampil ke Publik, Jelaskan Penyebab Berat Badan Melonjak 100 Kilo Setelah Mengandung Anak Dari Ridwan Kamil