Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi, Belanja Dengan Uang Palsu di Lippo Mall Kemang

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 12:23 WIB
Uang kertas seratus ribu (Photo by Ahsanjaya/pexel)
Uang kertas seratus ribu (Photo by Ahsanjaya/pexel)

Teddy memastikan pihaknya masih melakukan proses pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Dalam peristiwa ini, Polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu atau Rp 223.500.000.

Baca Juga: Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Musim Hujan Padahal Saat Ini Musim Kemarau

"Masih kita pendalaman dan akan kita konfirm kembali," pungkasnya.

Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan SKW sebagai tersangka, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Ada Apa Menteri Prabowo Berbondong Bondong Datangi Jokowi, Mardani Ali Sera : Tidak Boleh Ada Matahari Kembar

Pelaku juta terancam dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X