Pengacara Bawa Narkoba dan Senpi Ditangkap Polisi Usai Serempet Angkot

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku berikut 3 pucuk senjata untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Kecelakaan, Yuke Bassist Dewa 19 Tabrak Anak Kecil?

Terkait temuan ini, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X