Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku berikut 3 pucuk senjata untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Kecelakaan, Yuke Bassist Dewa 19 Tabrak Anak Kecil?
Terkait temuan ini, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Polisi Amankan Sejumlah Pemuda Bawa Senjata Tajam Mau Balas Dendam
Warga Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota DPRD
Polres Cianjur Tangkap Komplotan Pembobol Tembok Minimarket Bersama Senjata Api Siap Tembak
Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Kuat Personal Branding Jadi Senjata Rahasia Cari Kerja
Petani Tewas Tersambar Peluru Nyasar di Sukabumi, Polisi Amankan Seorang Pelaku Asal Bogor