TatarMedia.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindakan senonoh yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Mei 2025 lalu, saat korban berada di salah satu kedai di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari laporan keluarga, korban diduga diajak berkumpul oleh sejumlah remaja laki-laki sebaya. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban menjadi sasaran perlakuan yang tak pantas.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga menemukan rekaman video yang menunjukkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Video tersebut kemudian menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Istri Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Bukan Siapa-siapa Tanpa 'Nuansa Bening'
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan.
"Laporan dari keluarga korban sudah kami terima. Kami telah melakukan visum, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," kata IPTU Hartono kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Rumah Subsidi Harus Layak dan Tak Boleh di Bawah Tipe 36, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
Empat Remaja Diperiksa, Pendekatan Khusus Diterapkan
Empat remaja laki-laki yang diduga terlibat kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mengingat usia mereka masih tergolong anak, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami menangani perkara ini dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak. Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Sosial untuk pendampingan terhadap korban dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk menangani para terlapor,” jelas Hartono.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Klaim Tak Dilibatkan Soal Diskon Listrik yang Dibatalkan Pemerintah
Komitmen Proses Hukum yang Adil dan Perlindungan Anak
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius. Perlindungan dan pendampingan bagi korban akan terus diberikan selama proses hukum berjalan,” tegas IPTU Hartono.
Artikel Terkait
Cireong Park: Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Syawal Ciamis
Rengganis Suspension Bridge, Rasakan Sensasi Berjalan di Atas Awan
Mengetahui Makna dan Hikmah Kurban: Lebih dari Sekadar Menyembelih Hewan
Rumah Subsidi Harus Layak dan Tak Boleh di Bawah Tipe 36, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
Berikut Sejarah dan Asal Usul Ibadah Kurban: Sebuah Kisah Ketaatan Abadi
Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dorong Ekonomi Inklusif
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Seram Bagian Timur, Tak Berpotensi Tsunami
Menteri ESDM Bahlil Klaim Tak Dilibatkan Soal Diskon Listrik yang Dibatalkan Pemerintah
Mengenal Timothy Ronald: Sosok di Balik Gerakan Literasi Keuangan Milenial Indonesia
Istri Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Bukan Siapa-siapa Tanpa 'Nuansa Bening'