"Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Ari Setyawan Wibowo.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun," lanjut Kapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Ayah Kandung Tiduri 2 Anaknya Hingga Hamil di Sukabumi
"Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkasnya.
Tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah
Sebelumnya, ramai diberitakan jsad pria paruh baya berinisial S (55 tahun) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terpakir di salah satu minimarket di Cireunghas Sukabumi.