Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Saat ditanya media, Pelaku MS mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
"Buat jalan-jalan ke Tretes," ungkap MS alumni sebuah SMA swasta di Surabaya.
Atas kejadian ini, Dwi Subagio imbau masyarakat untuk membeli tiket pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 melalui jalur resmi.
Baca Juga: Banjir Masih Mengepung Aceh Selatan Ratusan Jiwa Bertahan di Shelter Pengungsian
"Silahkan beli di jalur resmi. Kalau diluar itu sangat rawan penipuan. Menjelang final, tiket semakin langka karena banyak pecinta bola yang ingin menonton laga piala dunia U-17. Modus pelaku penipuan adalah menjual tiket dengan harga yang lebih murah dari harga resminya," tandasnya
.(*)