Imam memastikan Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bandar pemilik Sabu yang terkoneksi dengan 3 kurir tersebut.
"Masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Banten dan Lampung Punya Sejarah Tsunami, BNPB Gelar Rangkaian Kajian Resiko Bencana
Ketiga pelaku dijerat dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)