TatarMedia.ID - Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Pria berisinial KH alias AS (43 tahun) asal Ciparay Bandung diamankan Polisi setelah dilaporkan R (34) korban penganiayaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres hari ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut peristiwa penganiayaan berat terjadi pukul 20.00 WIB pada Minggu (10/12/2023) kemarin.
Korban R dianiaya oleh Pelaku di rumah korban di Kampung Kabandungan RT 02/RW 10, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
"Korban mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek bagian kepala belakang, luka lecet di bagian pundak sebelah kiri," ungkap Bagus Panuntun dalam press release di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut Bagus Panutan mengatakan, Pelaku malam itu sengaja datang ke rumah korban dan langsung menyerang memukul korban berkali-kali.
Alasan tindak kekerasan ini adalah hal sepele, Pelaku mengaku tidak terima dan kesal kepada orang tua korban yang menegurnya.
"Pelaku memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala dan badan korban dikarenakan tidak terima ditegur oleh orang tua korban," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami himbau masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Kemudian tetap mengedepankan musyawarah, karena kami dari Polres Sukabumi kota akan profesional dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan maupun berandal bermotor atau kejahatan lainnya. Kami tidak akan mentolerir dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.(*)