kriminal

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Kamis, 4 Januari 2024 | 17:59 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP kasus pembunuhan dan mutasi di Jalan Serayu nomor 6, RT 04/ RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (TatarMedia.ID - Humas)

Setelah melakukan mutilasi, pelaku yang diketahui eks Pegawai PLN itu mencuci seluruh TKP dengan sabun deterjen bahkan jenazah korban yang sudah dipotong 10 juga dicuci sabun.

Pelaku sempat menyimpan jenazah korban yang telah dipotong 10 bagian itu selama.satu malam di rumah kediamannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Driver Online yang Mayatnya Ditemukan di Parkiran Indomaret

Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tepat 31 Desember 2023 menjelang pergantian tahun baru sekitar pukul 09.27 WIB.

Pembunuhan dan mutilasi ini diduga telah direncanakan oleh pelaku, pasalnya di TKP Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disiapkan pelaku untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini