Ali menyebut, akibat perbuatan 3 tersangka, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar.
"Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar." ungkap Ali Jupri.(*)