Dalam kasus ini Kejari telah menerima barang bukti tindak kejahatan korupsi berupa dokumen dokumen terkait dengan penyertaan modal kepada PD-ATE dari pemerintah dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet Jokowi, Sandiaga Uno Angkat Suara
"Untuk dakwaan dikenalkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dimana pasal 2 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)