kriminal

Pelaku Pembacokan Sadis di Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 2 Februari 2024 | 16:16 WIB
Ungkap perkara kasus pembacokan sadis di Ciambar Sukabumi Pelaku terancam 5 tahun penjara (TatarMedia.ID - Isep Panji )

Diduga kuat Pelaku juga merasa cemburu sehingga melukai pria lain tetangga Ela sehari sebelum pelaku membacok suaminya.

Dikonfirmasi kepada Polisi terkait kasus penganiayaan yang juga dilakukan pelaku di hari sebelumnya, Kapolsek Nagrak membernarkan hal tersebut.

Baca Juga: Diduga Akibat Dendam Lama Pembacokan Sadis di Ciambar Sukabumi Korban Kritis

"Betul kami ada dua laporan. Sehari sebelum melakukan pembacokan pelaku juga melakukan hal yang sama (penganiayaan) kepada orang lain," jelasnya.

Lebih jauh disinggung awak media apalah tindakan pelaku sudah direncanakan, kepada awak media Kapolsek Nagrak menjelaskan.

"Menurut keterangan pelaku kalau +pembacokan) direncanakan itu tidak, hanya spontanitas, tadinya dia akan melukai istri korban tetapi saat masuk rumah suaminya bangun," ujar Teguh.

Baca Juga: Geger Temu Kerangka Tengkorak Manusia di Baros Sukabumi

"Pelaku Kita kenakan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap IPTU Teguh Putra Hidayat.(*)

Halaman:

Tags

Terkini