TatarMedia.ID - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota amankan 5 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua orang pelaku E (37 tahun) dan S (21) merupakan eksekutor pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Sukabumi.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota membekuk E dan S di Desa Nagrak Cisaat.
Baca Juga: Inilah Pengakuan Pelaku Pembacokan Sadis Berlatar Cinta Segitiga di Ciambar Sukabumi
Hasil pengembangan Polisi juga menangkap 3 pelaku lain sebagai penadah motor curian dari pelaku E dan S.
3 tersangka penadah D (48) A (53) dan H (31) diamankan di 3 lokasi berbeda di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor dengan melibatkan 5 pelaku tersebut terjadi di 50 TKP berbeda di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: 64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
"Pelaku melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP. Saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor," ungkap Ari Setyawan Wibowo, Rabu (07/02).
Kapolres Sukabumi Kota menegaskan, Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap keberadaan 30 kendaraan lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kunci letter Y beserta mata kunci dan 5 unit handphone milik kelima tersangka pelaku.
Baca Juga: Geger Temu Kerangka Tengkorak Manusia di Baros Sukabumi
Modus operandi yang dilakukan komplotan curanmor ini, mereka secara mobile melakukan mapping dan memantau situasi di sekitar lokasi target sasaran.