kriminal

Beraksi di 50 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota

Rabu, 7 Februari 2024 | 13:40 WIB
20 Motor Curian barang bukti yang disita Polres Sukabumi Kota dalam kasus Curanmor di 50 TKP, 5 orang komplotan Pelaku berhasil diringkus (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota amankan 5 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua orang pelaku E (37 tahun) dan S (21) merupakan eksekutor pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Sukabumi.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota membekuk E dan S di Desa Nagrak Cisaat.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Pelaku Pembacokan Sadis Berlatar Cinta Segitiga di Ciambar Sukabumi

Hasil pengembangan Polisi juga menangkap 3 pelaku lain sebagai penadah motor curian dari pelaku E dan S.

3 tersangka penadah D (48) A (53) dan H (31) diamankan di 3 lokasi berbeda di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor dengan melibatkan 5 pelaku tersebut terjadi di 50  TKP berbeda di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: 64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi

"Pelaku melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP. Saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor," ungkap Ari Setyawan Wibowo, Rabu (07/02).

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan, Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap keberadaan 30 kendaraan lainnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kunci letter Y beserta mata kunci dan 5 unit handphone milik kelima tersangka pelaku.

Baca Juga: Geger Temu Kerangka Tengkorak Manusia di Baros Sukabumi

Modus operandi yang dilakukan komplotan curanmor ini, mereka secara mobile melakukan mapping dan memantau situasi di sekitar lokasi target sasaran.

 

Halaman:

Tags

Terkini