kriminal

Polisi Amankan 11667 Butir Obat Keras Siap Edar di Sukabumi

Jumat, 15 Maret 2024 | 12:48 WIB
Konferensi pers ungkap kasus peredaran Obat Keras di wilayah Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Isep Panji)

TatarMedia.ID - Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi masih relatif tinggi.

Dalam kurun 1 bulan terakhir, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas siap edar di wilayah kabupaten terluas kedua se Jawa Bali ini.

Satres Narkoba Polres Sukabumi-Cianjur selama satu bulan terakhir berhasil mengungkap 3 kasus peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sabu dan Ganja Masih Jadi Primadona di Sukabumi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar

Dalam konferensi pers ungkap perkara yang digelar pagi ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo menyebut pihaknya telah mengamankan 3 tersangka.

Adalah Eman tersangka peredaran OKT yabg ditangkap pada Rabu (07/02) di Kampung Babakan RT 010 / RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan setidaknya 8800 butir berbagai jenis obat terlarang.

Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas

Tersangka kedua yang diamankan adalah Dolphin pada Rabu (21/02) di Kampung Kalapa Carang RT 001 / RW 006 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak.

Barang bukti diamankan Polisi dari tangan Dolphin sekitar 2477 butir OKT berbagai jenis.

Tersangka terakhir adalah Ujang diamankan pada hari Rabu (28/02) di Kampung Bojong Larang, Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 400 butir OKT.

Baca Juga: 2 Pria Asal Aceh Diamankan di Ujunggenteng Sukabumi Jual Tramadol dan Hexymer

"Total Obat Keras Terbatas yang telah diamankan dari 3 kasus ini mencapai 11.677 butir OKT berbagai jenis," ungkap Tony Prasetyo.

 

Halaman:

Tags

Terkini