Masih kata Kapolres Sukabumi, sistem transaksi ditempel di tempat tertentu (peta) maupun sistem bertemu langsung masih menjadi modus operandi peredaran obat keras terbatas di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol
Pasal yang dipersangkakan kepada 3 tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)