TatarMedia.ID - Rugikan negara Rp 935 juta, Polisi ungkap pabrik pembuatan materai palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polsek Metro Menteng bongkar kasus pemalsuan materai di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan 6 orang tersangka berinisial MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53) dan MY (56).
Baca Juga: Update Kondisi Banjir di Wilayah Kudus 7 Korban Meninggal Dunia
"Dari tangan tersangka, Polri mengamankan 873 lembar materai setengah jadi, 43.650 lembar materai jadi, peralatan produksi, serta uang tunai," ungkap Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, Senin (18/3).
Pengungkapan pabrik materai palsu itu bermula setelah penangkapan tersangka yang melakukan transaksi di wilayah Jakarta Pusat.
Diketahui akibat pemalsuan ribuan materai tersebut kerugian negara mencapai Rp 936 juta.
Baca Juga: 2 ABK Asal Lampung Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Sangiang
"Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," pungkas Bayu.(*)