TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Sukabumi Kota tetapkan status tersangka terhadap remaja 17 tahun berisinial TM alias A dalam kasus pembacokan di kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
TM diamankan beserta 6 remaja lainnya yang saat ini masih dalam pemeriksaan Polisi atas kejadian pembacokan 2 warga di 2 lokasi berbeda.
"TKP pada hari Minggu (18/03) sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar jalan jalur lingkar selatan, tepatnya TKP pertama di depan rumah makan Pawon Ligar, TKP kedua di perempatan Paradita Cibereum Sukabumi," ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/03/2024).
Baca Juga: Panti Pijat Plus di Capitol Kota Sukabumi Digerebek Polisi
Dalam aksi kekerasan dan penganiayaan ini, dua korban dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH (Bunut) dengan luka bacok di bagian punggung.
"Korban RA 16 tahun berstatus pelajar asal Citamiang Kota Sukabumi mengalami luka bacok di punggung, kemudian korban kedua N.L.P.U usia 20 tahun warga Cibereum juga mengalami luka bacok di punggung," ungkap Bagus Panuntun.
Kepada awak media Bagus Panuntun beberkan kronologi pbacokan yang terjadi pada Minggu (17/03) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Tawuran Berkedok Perang Sarung Polisi Amankan 15 Remaja di Cisolok 2 Kabur Bawa Celurit dan Samurai
"Sekelompok pemotor konvoi berjumlah sekitar 50 motor melintas di TKP (jalur). Kemudian mereka melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang berpapasan dan melukai dua korban di dua tempat berbeda," beber Bagus Panuntun.
Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, kurang dari 24 jam pelaku pembacokan itu berhasil diringkus.
"Pada hari Senin (18/03) sekitar pukul 15.00 WIB Kami amankan 7 orang di sejumlah lokasi, dan pada hari Selasa kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka berikut barang bukti Celurit yang diduga dipakai untuk melukai korban," jelas Bagus.
Baca Juga: 13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Dalam kasus ini tersangka TM alias A dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.