Tersangka pelaku juga terancam dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku
Pasal lain yang bisa diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)