kriminal

Pelaku Pembacokan di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Diancam Pasal Berlapis

Jumat, 22 Maret 2024 | 05:07 WIB
Ungkap kasus pembacokan dengan korban 2oranv di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Tersangka pelaku juga terancam dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku

Pasal lain yang bisa diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini