kriminal

Babysitter Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Rabu, 3 April 2024 | 14:23 WIB
Resmi dijadikan tersangka pelaku penganiaya anak Selebgram Aghnia Punjabi (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)

TatarMediia.ID - Polresta Malang Kota tetapkan tersangka wanita berinisial IPS (27 tahun) dalam kasus dugaan penganiayaan anak selebgram Emi Aghnia Punjabi.

Dalam kasus ini, IPS yang bekerja sebagai pengasuh korban (Babysitter ) diduga melakukan tindak penganiayaan, hingga mengakibatkan luka fisik pada korban anak berinisial CA (3 tahun).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan  perkara suster menganiaya anak majikan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

"Pelaku IPS 27 tahun saat ini sudah kita amankan," ungkap Budi Hermanto, Senin (01/04) kemarin.

Lanjut Budi, peristiwa penganiayaan pada balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada hari Kamis (28/03) sekitar pukul 04.18 WIB (waktu Sahur).

Dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kediaman Aghnia Punjabi di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami

Lanjut Kapolres, awalnya IPS sebagai pengasuh korban lapor kepada Aghnia majikannya, jika CA mengalami cedera akibat terjatuh hingga mengakibatkan memar di bagian mata sebelah kiri dan kening.

Aghnia mengaku curiga saat mendapati foto luka pada wajah anaknya, sementara laporan dari penjaga anak, korban terjatuh hingga luka.

Tidak percaya pengakuan pelaku, Aghnia membuka rekaman CCTV rumah, dan kecurigaannya terbukti.

Baca Juga: 1 dari 2 Anak Tenggelam di Sungai Cisimeut Kabupaten Lebak Banten Ditemukan Meninggal Dunia

Aghnia melihat aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya.

"Ada perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ungkap Budi.

Halaman:

Tags

Terkini