Kendaraan yang dilarikan tersangka sempat mengalami selip sehingga Aiptu Yosep langsung menghadang kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat Aiptu Yosef mengamankan tersangka sempat terjadi perkelahian. Kemudian warga sekitar turut serta melakukan pemukulan kepada tersangka. Tersangka selanjutnya dibawa ke mobil patroli dengan kondisi luka, dimana sebelumnya sempat di amuk warga," jelas Kusworo.
Baca Juga: Wawancara Eklusif Pelaku Perampokan Gembos Ban yang Diringkus Warga di Sukabumi
Dalam kasus ini tersangka HF dijerat dangan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)