kriminal

Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Pelajar di Sukabumi

Kamis, 2 Mei 2024 | 22:32 WIB
Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Pelajar di Sukabumi (Foto Ilustrasi: Pixabay-Anemone123)

TatarMedia.ID - 8 Pelajar di Sukabumi cekoki dan cabuIi bocah perempuan berusia 13 tahun.

Perbuatan cabuI terhadap anak dibawah umur oleh sekelompok pelajar ini berhasil diungkap Kepolisian Resor Sukabumi.

Dalam kasus tindakan asusila ini 8 pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kepsek CabuI di Jampangkulon Sukabumi 10 Siswi Jadi Korban Tindak Asusila

Kasus ini menambah daftar panjang tindak asusila dengan korban anak di bawah umur.

Dalam ungkap kasus kepada awak media Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, kasus tindak asusila itu terjadi pada Jumat (23/05/2024).

"Kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.

Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi

"Lalu seorang pelajar berinisial V yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi antara keduanya berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu." ungkap Kompol Rizka beberkan kronologi kejadian, Kamis (02/05/2024)

Lanjut Wakapolres Sukabumi, pada malam hari, korban dijemput pelajar berinisial A menggunakan sepeda motor. Mereka berdua selanjutnya pergi ke sebuah kontrakan kosong di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

"Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan oleh FP secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya." ungkap Rizka Fadhila.

Baca Juga: Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun

Dalam Kasus ini 8 pelajar yang saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku berusia antara 15 hingga 18 tahun.

Pelaku merupakan R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Masing-masing pelaku melakukan tindakan asusila dan perbuatan cabuI terhadap korban.

Halaman:

Tags

Terkini